| Analisis Barang Bukti dan Review Jurnal Tentang Cybercrime serta UU ITE pada Kasus Pemerasan dan Pencurian Uang |
TUGAS KELOMPOK DIGITAL FORENSIC
Kelompok :
1. Ainnul Fikkry
2. Ahmad Isma A
3. Faris Hanif R
4. Pradika Destarini
1. Kasus yang diangkat : Kasus pemerasan dan pencucian uang yang dilakukan admin twitter @triomacan2000 yang dilaporkan oleh Abdul Satar pada 04 November 2014
Analisis bukti digital :
a. Data rekam ketik di komputer / laptop : adalah data-data yang berkaitan dengan kegiatan tersangka yang dilakukan di media sosial twitter melalui web browser
b. Data ponsel tersangka : berisi tentang akun-akun media sosial tersangka dan catatan aktivitas tentang log panggilan yang dilakukan oleh tersangka dan korban tersebut.
Dari bukti digital dapat disimpulkan bahwa tersangka dalam kasus tersebut telah terbukti melakukan tindakan pemerasan dan pencucian uang melalui media sosial twitter yang dibuktikan dari data rekam komputer dan data ponsel tersangka.
Analisa kasus dengan UU ITE
Dari studi kasus tersebut, dapat disimpulkan bahwa kasus tersebut terjerat beberapa pasal dalam UU ITE, diataranya :
a. Pasal 27 ayat 3 yang mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan / atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
b. Pasal 45 ayat 3 tentang dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
c. Pasal 45 ayat 4 tentang dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
2. Review Jurnal
Apabila ada salah kata kami mohon maaf sebesar-besarnya. Terimakasih dan Selamat Membaca :)
Referensi :
Tianotak, Nazarudin. 2011. " URGENSI CYBERLAW DI INDONESIA DALAM RANGKA PENANGAN CYBERCRIME DISEKTOR PERBANKAN".Sasi. 17(4).1-8
https://www.liputan6.com/news/read/2130426/polisi-digital-forensik-kunci-pembuktian-kasus-triomacan2000
https://www.liputan6.com/news/read/2128615/kasus-triomacan2000-berhenti-di-raden-nuh
https://indriawansucahyo.wordpress.com/2017/04/28/study-kasus-it-forensik/
0 Response to "Analisis Barang Bukti dan Review Jurnal Tentang Cybercrime serta UU ITE pada Kasus Pemerasan dan Pencurian Uang "
Posting Komentar